Bolehkah Sholat Saat Adzan Belum Berhenti Berkumandang?
Adzan menggambarkan tanda - tanda masuknya waktu shalat sekalian ajakan buat melaksanakan shalat pada umat muslim. lafadz adzan terdiri dari kalimat - kalimat ajakan buat mendirikan shalat dengan durasi kurang lebih 3 menit.
sering - kali dikala terburu - buru, terdapat orang yang melaksanakan shalat saat sebelum adzan menyudahi berkumandang, bisa jadi kamu pula salah satunya.
tidak hanya terburu - buru, lazimnya orang langsung shalat saat sebelum adzan menyudahi berkumandang pula karna sudah menunggu waktu shalat sehabis melaksanakan shalat di waktu yang sebelumnya.
kemudian, bolehkah kita melaksanakan shalat saat sebelum tuntas mengumandangkan lafadz - lafadz adzan?
syaikh ibnu baz mencerahkan menimpa perihal ini. apabila seorang merambah masjid sebaliknya muadzdzin mengumandangkan adzan hingga dia diberi opsi: dia boleh melakukan shalat tahiyatul masjid ketika adzan bila ingin, ia pula boleh menanggapi adzan apabila ingin. yang lebih utama merupakan menanggapi muadzdzin setelah itu melakukan shalat biar dapat mengumpulkan 2 ibadah dan juga mendapatkan 2 pahala. (majmu’ fatawa ibnu baz 29/145).
tidak terdapat hadits yang secara jelas melarang melaksanakan shalat dikala adzan berkumandang. tetapi, uraian dari para ulama berkata kalau lebih utama buat mencermati dan juga menanggapi adzan yang berkumandang, karna setan lari dikala mendengar adzan berkumandang.
ibnu qudamah menarangkan, “dianjurkan buat melaksanakan shalat sehabis tuntas adzan ataupun kira - kira tuntas adzan. karna hadis melaporkan: ‘sesungguhnya setan lari kala mendengar adzan’. karna itu, sebaiknya tidak langsung berdiri melaksanakan shalat. kalaupun ia masuk masjid setelah itu mendengar adzan, diajarkan buat menunggu tuntas adzan, supaya dapat menanggapi adzan, sampai - sampai ia melaksanakan 2 keutamaan (menanggapi adzan dan juga shalat sunah). andaipun ia tidak menanggapi adzan, dan juga langsung shalat, itu tidak masalah’. ” (al - mughni, 2: 253).
sebaliknya dalam madzhab hanbali melaporkan kalau shalat sunnah dikala adzan masih berkumandang hukumnya sunnah. “dimakruhkkan imam melaksanakan shalat sunah (saat sebelum khutbah) , ataupun orang yang sudah duduk di dalam masjid, shalat sunah kala adzan. ” (mukhtasar jalil).
bersumber pada uraian di atas, yang jelas dilarang merupakan melaksanakan shalat sunnah dikala iqamah dikumandangkan saat sebelum melaksanakan shalat harus, sebagaimana tertulis dalam hadist dari abu hurairah yang diriwayatkan oleh bukhari dan juga muslim.
sedangkan itu, shalat harus di waktu adzan karna terlambat mengerjakan shalat di waktu sebelumnya diperbolehkan.
terkecuali untuk kalangan lelaki yang melakukan shalat jum’at, diperbolehkan melaksanakan shalat thiyatul masjid dikala adzan berkumandang supaya dapat mencermati khutbah jum’at dengan sempurna.
karna, mendengar khutbah jum’at hukumnya harus sebaliknya menanggapi adzan hukumnya sunnah, sampai - sampai lebih baik melupakan amalan sunnah supaya dapat melaksanakan amalan yang harus.
( sumber: dailymoslem. com )
sering - kali dikala terburu - buru, terdapat orang yang melaksanakan shalat saat sebelum adzan menyudahi berkumandang, bisa jadi kamu pula salah satunya.
tidak hanya terburu - buru, lazimnya orang langsung shalat saat sebelum adzan menyudahi berkumandang pula karna sudah menunggu waktu shalat sehabis melaksanakan shalat di waktu yang sebelumnya.
kemudian, bolehkah kita melaksanakan shalat saat sebelum tuntas mengumandangkan lafadz - lafadz adzan?
syaikh ibnu baz mencerahkan menimpa perihal ini. apabila seorang merambah masjid sebaliknya muadzdzin mengumandangkan adzan hingga dia diberi opsi: dia boleh melakukan shalat tahiyatul masjid ketika adzan bila ingin, ia pula boleh menanggapi adzan apabila ingin. yang lebih utama merupakan menanggapi muadzdzin setelah itu melakukan shalat biar dapat mengumpulkan 2 ibadah dan juga mendapatkan 2 pahala. (majmu’ fatawa ibnu baz 29/145).
tidak terdapat hadits yang secara jelas melarang melaksanakan shalat dikala adzan berkumandang. tetapi, uraian dari para ulama berkata kalau lebih utama buat mencermati dan juga menanggapi adzan yang berkumandang, karna setan lari dikala mendengar adzan berkumandang.
ibnu qudamah menarangkan, “dianjurkan buat melaksanakan shalat sehabis tuntas adzan ataupun kira - kira tuntas adzan. karna hadis melaporkan: ‘sesungguhnya setan lari kala mendengar adzan’. karna itu, sebaiknya tidak langsung berdiri melaksanakan shalat. kalaupun ia masuk masjid setelah itu mendengar adzan, diajarkan buat menunggu tuntas adzan, supaya dapat menanggapi adzan, sampai - sampai ia melaksanakan 2 keutamaan (menanggapi adzan dan juga shalat sunah). andaipun ia tidak menanggapi adzan, dan juga langsung shalat, itu tidak masalah’. ” (al - mughni, 2: 253).
sebaliknya dalam madzhab hanbali melaporkan kalau shalat sunnah dikala adzan masih berkumandang hukumnya sunnah. “dimakruhkkan imam melaksanakan shalat sunah (saat sebelum khutbah) , ataupun orang yang sudah duduk di dalam masjid, shalat sunah kala adzan. ” (mukhtasar jalil).
bersumber pada uraian di atas, yang jelas dilarang merupakan melaksanakan shalat sunnah dikala iqamah dikumandangkan saat sebelum melaksanakan shalat harus, sebagaimana tertulis dalam hadist dari abu hurairah yang diriwayatkan oleh bukhari dan juga muslim.
sedangkan itu, shalat harus di waktu adzan karna terlambat mengerjakan shalat di waktu sebelumnya diperbolehkan.
terkecuali untuk kalangan lelaki yang melakukan shalat jum’at, diperbolehkan melaksanakan shalat thiyatul masjid dikala adzan berkumandang supaya dapat mencermati khutbah jum’at dengan sempurna.
karna, mendengar khutbah jum’at hukumnya harus sebaliknya menanggapi adzan hukumnya sunnah, sampai - sampai lebih baik melupakan amalan sunnah supaya dapat melaksanakan amalan yang harus.
( sumber: dailymoslem. com )
Komentar
Posting Komentar