Muslimah Haram Melakukan Sihaq, Apa Itu Sihaq?

Perempuan, serupa halnya lelaki, diperintahkan kepadanya menahan dan juga melindungi kemaluannya. allah swt berfirman:

“katakanlah kepada orang pria yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandanganya, dan juga memelihara kemaluannya; yang demikian itu merupakan lebih suci untuk mereka, sebetulnya allah maha mengenali apa yang mereka perbuat. ”

“katakanlah kepada perempuan yang beriman: hendaklah mereka menahan pemikirannya, dan juga kemaluannya, dan juga janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) terlihat dari padanya. dan juga hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan juga janganlah menampakkan perhiasannya” (qs. an - nur 30 - 31)

syaikh muhammad amin as - syinqithi dalam tafsirnya adwha’ al - bayan, berkata: “allah memerintahakan kepada para mu’min lelaki dan juga perempuan buat menahan pemikiran dan juga memelihara kemaluan.

tercantum memelihara kemaluan merupakan dengan memeliharannya dari melaksanakan zina dan juga liwath (ikatan seks sejenis). pula, memeliharanya dari menampak - nampakannya ataupun ketersingkapnya di depan orang…”.

berikutnya dia berkata: “allah menjanjikan kepada orang yang menaati perintahnya dalam ayat ini, baik lelaki ataupun wanita, buat mengaruniakannya ampunan dan juga pahala yang agung, bila dia mempraktikkan pada pribadinya.

syaikhul islam ibnu taimiyah, dalam majmu al - fatawa meriwayatkan sebuat hadis yang menarangkan tentang zina sesama perempuan. “zinaa an - nisaa’i sihaaqahunna”.

musahaqah (sihaq) artinya merupakan ikatan seks antar sesama perempuan dengan silih memegang dan juga memijat mesra. ini merupakan sikap amoral yang besar, yang kedua pelakunya pantas menerima hukuman yang membikin tiap - tiap jera.

ibnu qudamah, dalam al - mughni berkata: “jika 2 perempuan silih memegang dan juga memijat mesra, hingga berarti keduanya telah berzina yang dilaknat, bersumber pada hadis (bila seseorang perempuan menurtkan syahwatnya kepada perempuan lain, hingga keduanya merupakan berzina) ”

keduanya memperoleh hukuman (ta’zir) , karna tiada hadd buat perbuatan itu. hingga, hendaklah perempuan muslimah, paling utama para wanita anak muda, menjauhi sikap mungkar dan juga kurang baik ini.






( sumber: ruangmuslimah. co )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bacaan Sholawat yang Malaikat Tak Mampu Mencatatnya Karena Pahalanya Terlalu Besar

Akibat Sering Jajan P5K, Supir Truk Ini Terkena Penyakit K3l4m1n Aneh

Kisah Nyata Wanita yang Kena Azab di Tanah Suci, Bahkan Ustadzah Ini Dibuatnya Merinding